Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan pria tersebut dengan aksi perusakan palang pintu kereta api di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman. Rekaman aksi tersebut sebelumnya juga beredar di media sosial.
Dalam penanganan perkara di Sleman, seorang terduga pelaku telah diamankan. Polisi mendalami dugaan bahwa orang tersebut merupakan pria yang sama dengan terduga pelaku perobekan bendera Merah Putih di Bantul.
Penyidik Polres Bantul masih melengkapi proses penyelidikan dan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan terduga pelaku.
AKP Subihan menyebut, terhadap perkara perusakan bendera tersebut, penyidik menyiapkan penerapan Pasal 234 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun merusak fasilitas atau barang milik orang lain. Masyarakat juga diminta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait identitas maupun status hukum seseorang.
Penanganan perkara tersebut masih berjalan. Polisi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penyidikan dan gelar perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
