BKPSDM Tunggu Hasil Pemeriksaan
Kurniawan menegaskan BKPSDM tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi kepada ASN yang tersangkut perkara hukum. Penentuan hukuman disiplin harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan. Kami kan tidak bisa. Kalau potensi semuanya ada, tetapi yang jelas kita tunggu hasil pemeriksaan dulu. Nanti kalau saya mengada-ada, malah repot. Pokoknya intinya kita tetap tunggu hasil sidang pemeriksaan hukuman disiplin terkait itu,” katanya.
Menurut Kurniawan, proses tersebut diperlukan agar keputusan kepegawaian memiliki dasar pemeriksaan yang jelas dan sesuai regulasi.
Ia menyebut ketentuan mengenai pemberhentian ASN juga diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk PNS yang mendapatkan putusan pidana dengan ancaman tertentu, sanksi kepegawaian dapat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus yang vonisnya satu tahun, BKPSDM akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan disiplin sebelum menentukan bentuk sanksi.
Kurniawan menjelaskan hukuman disiplin berat bagi PNS dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Penentuan sanksi tetap mempertimbangkan hasil pemeriksaan oleh tim yang berwenang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
