Warga Bisa Ajukan Sanggahan
Dinsos Sragen bersama Kemensos membuka mekanisme sanggah bagi KPM yang merasa tidak pernah terlibat judi online tetapi masuk dalam data indikasi tersebut.
Hingga Senin (31/8/2026) siang, tercatat 10 warga telah mengajukan sanggahan.
Ponco mengatakan sebagian warga yang mengajukan sanggahan merupakan kalangan lanjut usia. Mereka mengaku tidak pernah melakukan aktivitas judi online, bahkan sebagian di antaranya tidak memiliki telepon pintar.
“Mayoritas yang mengajukan sanggah adalah kalangan lansia. Banyak dari mereka bahkan tidak memiliki ponsel pintar, namun datanya mendadak terindikasi transaksi judol. Biasanya yang sanggah judol ini kecenderungannya penyalahgunaan data,” ungkap Ponco.
Namun, dugaan penyalahgunaan data tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses verifikasi. Dinsos tidak serta-merta menyimpulkan bahwa warga yang mengajukan sanggahan telah menjadi korban penyalahgunaan data sebelum proses pemeriksaan selesai.
Untuk mengajukan sanggahan, KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui pemerintah desa setempat.
Petugas Dinsos kemudian akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data dan kondisi penerima. Hasil verifikasi tersebut menjadi bahan tindak lanjut terhadap status bansos yang bersangkutan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
