7.425 KPM Sragen Terindikasi Judol, Bansos Macet hingga Hampir Setahun

Joko Piroso
Penampakan tumpukan uang hasil judi online sitaan Bareskrim Polri.foto: DOK iNews

Ada Skema bagi Warga yang Mengaku Pernah Judol

Selain mekanisme sanggah, Dinsos juga menyediakan skema stop judol bagi warga yang mengakui pernah melakukan aktivitas judi online dan berkomitmen menghentikannya.

Dalam mekanisme tersebut, warga diwajibkan mengisi formulir khusus bermaterai. Mereka juga diminta melampirkan bukti penutupan akun dompet digital atau rekening bank yang berkaitan dengan aktivitas tersebut untuk selanjutnya diverifikasi.

Mekanisme tersebut ditujukan untuk memastikan proses pemutakhiran data dilakukan berdasarkan kondisi dan informasi yang dapat diverifikasi.

Dinsos Sragen mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi.

Warga diminta tidak sembarangan memberikan atau meminjamkan KTP, NIK, maupun rekening pribadi kepada orang lain. Langkah tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan identitas dan data keuangan yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Di sisi lain, warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online tetapi masuk dalam data indikasi diminta menggunakan jalur sanggah resmi.

Proses verifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kondisi masing-masing KPM sekaligus memastikan penyaluran bansos tetap sesuai dengan ketentuan dan data penerima yang telah diverifikasi.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network