Danrem 181 Sorong Minta Kasus Kematian Perwira Kopassus Letda Jihad Diusut Tuntas Tanpa Manipulasi

Chanry Suripatty
Pihak keluarga almarhum Letda If Jihad Al-Rasyid berikan apresiasi kepada Danrem 181/PVT Sorong yang telah memberikan penegasan kepada tim investigasi gabungan Kopassus dan Pomad agar memproses kasus Letda Jihad dengan transparan, jujur, dan adil. Foto: Chanry

SORONG, iNewsSragen.id — Komandan Korem (Danrem) 181/PVT Sorong mengambil sikap tegas dan berimbang dalam mengawal kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid. Di hadapan tim investigasi dari Kopassus dan Pomad, ia mendesak agar proses penegakan hukum berjalan lurus, transparan, dan tanpa manipulasi.

Sikap ksatria pimpinan tertinggi Korem Sorong ini mendapat apresiasi tinggi dari pihak keluarga korban. Perwakilan keluarga, Syafrudin Sabonama, mengungkapkan bahwa Danrem secara langsung meminta tim pemeriksa untuk mengusut tuntas seluruh kronologi kejadian dari awal, termasuk memeriksa bukti riwayat percakapan digital milik korban.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, Danrem dengan tegas mengingatkan para penyidik agar tidak mempertaruhkan nama besar institusi demi melindungi oknum prajurit yang bersalah. Fakta di lapangan harus dibuka apa adanya tanpa ada skenario yang dipaksakan.

"Beliau berpesan, jika itu bukan kebenaran, jangan kamu paksa menjadi sebuah kebenaran. Jangan mengorbankan institusi untuk melindungi pelaku, karena institusi itu jauh lebih terhormat dari seorang pelaku kejahatan," ujar Syafrudin menirukan arahan Danrem.

Pihak keluarga menilai objektivitas pimpinan militer ini sangat krusial untuk meredam asumsi liar yang berkembang di tengah masyarakat Papua Barat Daya, sekaligus memastikan komunikasi langsung yang transparan agar tidak ada informasi simpang siur.

Fakta Penyelidikan: Murni Kelalaian Prosedur Senjata

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Inf. Indra Mardianto, menjelaskan bahwa insiden tragis ini terjadi pada Sabtu (24/10/2026) di area Gudang Senjata Peralatan (Pal) Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, peristiwa tersebut murni diakibatkan oleh kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata (clearing) pistol, bukan pembunuhan berencana.

Insiden bermula ketika pelaku—yang merupakan rekan sesama perwira Kopassus berinisial Letda Inf AG—membiarkan amunisi tetap berada di kamar peluru saat mengokang senjata. Tanpa sengaja, jari pelaku mengenai pelatuk hingga pistol meletus. Peluru menembus pintu dan mengenai korban yang berada di luar ruangan.

Proses Hukum dan Sanksi Tersangka

Saat ini, tersangka Letda Inf AG telah resmi ditahan di Denpom IV TNI AD Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Selain proses peradilan militer, pihak Kopassus juga menjatuhkan sanksi administratif berat kepada tersangka berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Anti-Teror.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network