Atas perkara pencurian sepeda motor di Sumberlawang, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sragen mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan rumah dan kendaraan, terutama pada dini hari. Warga diminta memastikan pintu dan akses masuk rumah terkunci serta memarkir kendaraan di tempat aman. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga dapat dipertimbangkan untuk mengurangi risiko pencurian.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
