Bobol Rumah Saat Penghuni Tidur, Pencuri Honda Beat di Sumberlawang Sragen Ditangkap

Joko Piroso
Petugas Polres Sragen mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat yang diduga dicuri dari rumah warga Dukuh Gembol, Desa Cepoko, Kecamatan Sumberlawang.Foto: Istimewa

Atas perkara pencurian sepeda motor di Sumberlawang, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sragen mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan rumah dan kendaraan, terutama pada dini hari. Warga diminta memastikan pintu dan akses masuk rumah terkunci serta memarkir kendaraan di tempat aman. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga dapat dipertimbangkan untuk mengurangi risiko pencurian.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network