SRAGEN, iNewsSragen.id – Perselisihan terkait batas tanah sawah dan pekarangan diduga menjadi pemicu penganiayaan terhadap Suwardi, 66, warga Desa Kalangan, Kecamatan Gemolong, Sragen. Seorang pria berinisial P, 47, yang disebut sebagai tetangga korban, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasi Humas Polres Sragen AKP Slamet mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di pekarangan rumah warga di Dukuh Brumbung, Desa Kalangan.
Menurut Slamet, saat itu korban sedang memberi pakan sapi. Tersangka kemudian mendatangi korban dan keduanya terlibat adu mulut yang diduga berkaitan dengan batas tanah.
“Modusnya, pelaku menganiaya korban dengan cara menghantam bagian kepala korban menggunakan cangkul sebanyak dua kali. Pangkal cangkul yang dihantamkan mengenai kepala korban sehingga korban terjatuh,” kata Slamet, Rabu (4/11/2026).
Slamet menjelaskan, setelah pukulan pertama, korban sempat berusaha berdiri. Namun, tersangka diduga kembali memukul korban hingga terjatuh. Usai kejadian, tersangka meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor dan menyimpan cangkul yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
