Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah cangkul, kaus hitam dan celana pendek yang dikenakan korban, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz berwarna hijau tahun 2004 dengan nomor polisi AD 4071 GY.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut, menurut keterangan kepolisian, memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Dugaan tindak pidana dan status tersangka akan diuji dalam proses peradilan.
Korban mengalami luka di kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit. Foto: Istimewa.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
