"Pemasangan Perda Line kami lakukan pada Senin (17/4/2023) kemarin, karena aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin dan berada di luar zona tata ruang penambangan," kata Heru.
Menurutnya, lahan yang ditambang tanpa izin merupakan milik perorangan tapi sudah dibeli oleh pengusaha.
"Itu sudah beroperasi lama, selalu kucing-kucingan. Kalau sudah kami datangi tutup, selang berapa hari buka lagi," jelasnya.
Heru mengatakan, penyegelan dilakukan sebab masyarakat melaporkan adanya jalanan rusak yang disebabkan lalu lintas kendaraan berat pengangkut material tanah hasil galian.
"Warga merasa dirugikan padahal berulang kali melakukan pelaporan. Kami tak memiliki wewenang memberikan sanksi maupun penutupan secara permanen," ujar Heru.
Editor : Joko Piroso