Penutupan secara permanen dan sanksi, menurut Heru, hanya bisa dilakukan dari PPNS dan Satpol PP Provinsi Jateng bersama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng.
Tidak adanya kewenangan itu, maka Satpol PP Sukoharjo hanya bisa menutup sementara sejumlah lokasi tambang yang bermasalah dengan perizinan, diantaranya berada di Weru, Bulu, dan Tawangsari sendiri.
"Sudah kami tutup semua. Itu bukan zona wilayah tambang. Sementara ini tidak ada perbaikan jalan hingga warga marah. Kewenangan kami hanya memperingatkan dan menghentikan sementara. Proses semua kegiatan secara administrasi hingga penindakan dari Satpol PP Provinsi dan ESDM Provinsi," terangnya.
Ditambahkan, jika penutupan sementara menggunakan Perda Line nantinya masih dilanggar, maka untuk selanjutnya diserahkan penanganannya pada PPNS dan Satreskrim Polres Sukoharjo.
"Kemarin ada satu yang sudah ditindaklanjuti yang di daerah Kecamatan Bulu, Sukoharjo," pungkas Heru.
Editor : Joko Piroso