SRAGEN, iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa tengah memanggil sejumlah saksi perihal tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pungsari, Kecamatan Plupuh.
Kejari Sragen melakukan penyelidikan setelah mendapatkan limpahan perkara dari Inspektorat Kabupaten Sragen.
Pemeriksaan saksi dilangsungkan pada Senin-Selasa (3-4/7) ini. Selain itu akan ada penjadwalan ulang pada saksi yang belum bisa dihadirkan. Kejari Sragen menindaklanjuti setelah tenggat waktu 60 hari untuk penyelesaian administrasi di Inspektorat gagal dilakukan Kades Pungsari.
Kasi Intel Kejari Sragen Mujib Syaris mewakili Kajari Sragen Ery Syarifah saat dikonfirmasi menjelaskan sudah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan setelah dilimpahkan perkara dari Inspektorat Kabupaten Sragen. Dia menjelaskan pada Senin kemarin dihadirkan 9 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Editor : Joko Piroso