get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukar Guling Tanah Kas Desa Kacangan Diduga Bermasalah, Warga Desak Kejari Boyolali Usut Tuntas

Kejari Sragen Panggil Sejumlah Saksi Soal Korupsi Kades Pungsari

Rabu, 05 Juli 2023 | 18:28 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa tengah.Foto:iNews/Joko P

Dia menyampaian nilai aset keseluruhan untuk BUMDes Pungsari sekitar Rp 500 juta. Namun anggaran untuk Bumdes pada 2019 lalu senilai Rp 200 juta ditahan Kades Pungsari. ”Itu tadi tanggung jawab Kades. Alokasi Dana Desa 2019, harusnya diserahkan pengurus yang lama malah ditahan,” jelas dia.

Sampai pada waktu Pengurus lama mundur dari kepengurusan, dilanjutkan ada seleksi pengurus baru. Namun belum dilakukan pelantikan, para peserta seleksi yang  lulus seleksi justru mundur. ”Akhirnya tidak ada pengurus, namun dananya dijalankan sama Kades beserta mantan Ketua BPD yang Lama atas nama Budi, sekarang di berada di Taiwan”  tuturnya.

Pihaknya menekankan uang yang beredar itu tanggung jawab kepala desa. Dalam hal ini dia menilai ada penyalahgunaan wewenang, bahwa kades yang mengelola uang BUMDes. ”Ada rumor dipinjam masyarakat. Ada yang lain uangnya nggak tahu kemana. Dari pengurus lama juga sudah serah terima ke Kades,” ujar dia.

Selain itu menurut kesepakatan hasil musdes, tidak ada istilah pengembalian dicicil. Baik aset, jaminan, uang tunai harus diserahkan ke pengurus baru.

Lantas Kades Pungsari, Joko Sarono saat dihubungi terkait pengembalian, pihaknya enggan menjawab terkait pengembalian dana BUMDes. ”Silahkan ditanyakan ke Inspektorat, saya siap bertanggungjawab,” terangnya.

Dia menyampaikan sudah membentuk pengelola bumdes yang baru. Namun untuk pelantikan belum dilakukan. ”Pelantikan belum ya sabar. Semua niatnya bagus bentuk bumdes yang baru,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut