Lantas pada Selasa ini semestinya ada 3 orang dan inspektorat. Namun ada penjadwalan ulang dari inspektorat, karena ada jaksa yang masih sidang dan yang berhalangan hadir. ”Jadwal ulang yang tidak hadir, sejauh ini data kami yang terkumpul cukup lengkap,semua pihak kooperatif,” jelasnya.
Kasi Intel menerangkan di Inspektorat semestinya dilakukan penyelesaian administrasi selama 60 hari. Lantas jika tanggal waktu yang diberikan tidak dipenuhi, sudah kewajiban dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melimpahkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai perbuatan melawan hukum.
Dia menyampaikan terkait kasus Desa Pungsari, dia menyampaikan ada sebagian sudah dibayar pengembalian oleh kades, namun belum lunas. Dia menyampaikan perlu dilakukan pembayaran agar tidak terjadi kerugian negara.
Dia menjelaskan sejauh ini masih penyelidikan, sehingga tidak ada upaya paksa. Ketika nanti sudah masuk penyidikan, bisa dilakukan penahanan dan penyitaan.
Editor : Joko Piroso