”Kami ada surat edaran dari Jaksa Agung terkait penanganan dugaan tindak pidana Korupsi, perihal keuangan desa. Ada MOU dari tiga lembaga negara, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kementerian dalam Negeri. Kita lebih mengutamakan pembinaan, tapi pembinaan itu tidak serta merta, kita kasih deadline. Ketika tidak ada penyelesaian kita tingkatkan ke Penyidikan,” katanya.
Dia menyampaikan agar perkara tidak berlarut-larut, sudah dilakukan upaya preventif. Mengikuti MoU ada batas waktu penyelidikan sampai 30 hari. Lantas saat ini sudah keluar sprindik sekitar lebih dari seminggu. ”Saya harap tidak sampai 30 hari sudah diselesaikan, suratnya keluar sebelum idul adha kemarin,” terang dia.
Sebelumnya, Terkait kasus tersebut Kader Pemberdayan Masyarakat Desa (KPMD) Pungsari, Ahmad Zani sekaligus mantan pengurus Bumdes Pungsari menjelaskan rumor saat ini belum dilakukan pembayaran oleh Kades Pungsari Joko Sarono.
”Setahu saya belum dibayarkan, bahkan pengurus baru belum dilantik. Kabarnya bahkan Direktur Bumdes yang hasil musdes, mengundurkan diri sebelum dilantik, Informasinya surat pengunduran dirinya dititipkan ke Perangkat Desa,” terang Mantan Bendara BUMdes periode sebelumnya ini.
Pihaknya menyampaikan syarat untuk pengembalian yakni dikirim ke rekening BUMDes. Sementara hingga saat ini belum ada pelantikan pengurus yang baru. Sehingga menurutnya aneh jika sudah dibayarkan.
Editor : Joko Piroso