SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sita eksekusi aset milik Benny Tjokrosaputro terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kali ini sita eksekusi aset milik Benny Tjokro dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terhadap tempat wisata air Pandawa Water World di Jalan Cemara Raya Solo Baru, Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Hal itu diketahui pada, Rabu (26/7/2023), terpasang sejumlah papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam. Papan berdiri menghadap jalan di beberapa titik lokasi di kawasan itu.
Tempat wisata air bertema pewayangan Mahabharata yang diresmikan pada, 22 Desember 2007 silam itu, kemungkinan akan berhenti beroperasi, alias tutup. Termasuk GOR Pandawa yang biasanya digunakan untuk tempat olah raga tenis dan futsal juga turut dipasang papan penyitaan.
Editor : Joko Piroso