Menyinggung aset lainnya diluar Pandawa Water World di Desa Gedangan, Herdis mengaku belum mengetahui dimana lokasi dan obyek aset yang lainnya itu, apakah lahan atau sudah ada bangunannya. Yang ia tahu baru sebatas nama lokasi desanya, Telukan, Kwarasan, dan Madegondo.
"Yang diundang ada empat Kades, berarti ada empat lokasi yang disita eksekusi. Masing-masing lokasi aset itu di desa Gedangan, Telukan, Kwarasan, dan Madegondo," imbuh Herdis.
Adapun papan pemberitahuan sita eksekusi yang terpasang dengan tertulis atas nama Kejari Jakarta Pusat itu sebagai berikut:
"Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI".
Dasarnya adalah: 1) Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 21 Agustus 2021, 2) Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021
Sita eksekusi itu tertulis dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Editor : Joko Piroso