Buru Aset Benny Tjokro di Sukoharjo, Kejagung Sita Pandawa Water World Solo Baru
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/07/26/fea0e_aset-korupsi-benny-cokro.jpg)
Menurut Bekti, setelah sita eksekusi dilakukan, maka aset terpidana Benny Tjokro dirampas untuk selanjutnya dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. Lelang dilakukan untuk menutup kerugian negara.
"Jadi sita eksekusi aset ini dilakukan karena kasusnya sudah selesai, yaitu sudah jatuh vonis pidana terhadap para pelakunya. Untuk yang di Sukoharjo ada 4 lokasi di empat desa, yaitu Telukan, Madegondo, Kwarasan dan Gedangan. Semua di Kecamatan Grogol salah satunya Pandawa Water World itu," imbuhnya.
Terpisah, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengatakan, pihaknya sudah mendapat undangan dari Kejagung perihal titip aset dari sita eksekusi milik Benny Tjokro terpidana korupsi Jiwasraya itu. Salah satunya adalah Pandawa Water World di Solo Baru, Gedangan.
"Itu salah satu titik (Pandawa Water World) di Kecamatan Grogol yang akan disita Kejagung. Baru besuk (Kamis-Red) kami diundang di Kejari Surakarta. Nanti juga ada empat Kepala Desa (Kades) yang juga diundang," kata Herdis.
Editor : Joko Piroso