Kasipidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono saat ditemui membenarkan adanya sita eksekusi aset Benny Tjokro terpidana kasus korupsi tersebut. Secara resmi serah terima titip aset akan dilakukan di Kejari Surakarta pada, Kamis (27/7/2023) besuk.
"Kasus ini kan terkait perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan (serah terima titip aset) besuk itu dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus," kata Bekti
Ia menjelaskan, beberapa waktu sebelumnya, tepatnya pada 2021 lalu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset sebuah hotel di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo. Penyitaan itu juga dalam kasus dan terpidana yang sama, yaitu Benny Tjokro terkait korupsi Jiwasraya dan Asabri.
"Memang benar dalam kegiatan sita eksekusi oleh Kejagung besuk itu, aset akan dititipkan kepada masing-masing desa dan kecamatan sesuai keberadaan lokasinya," ujarnya.
Editor : Joko Piroso