get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Buru Aset Benny Tjokro di Sukoharjo, Kejagung Sita Pandawa Water World Solo Baru

Rabu, 26 Juli 2023 | 16:19 WIB
header img
Pandawa Water World salah satu aset terpidana korupsi Benny Tjokro, disita eksekusi Kejagung untuk selanjutnya dilelang guna menutup kerugian Negara.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id  -  Sita eksekusi aset milik Benny Tjokrosaputro terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kali ini sita eksekusi aset milik Benny Tjokro dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terhadap tempat wisata air Pandawa Water World di Jalan Cemara Raya Solo Baru, Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Hal itu diketahui pada, Rabu (26/7/2023), terpasang sejumlah papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam. Papan berdiri menghadap jalan di beberapa titik lokasi di kawasan itu.

Tempat wisata air bertema pewayangan Mahabharata yang diresmikan pada, 22 Desember 2007 silam itu, kemungkinan akan berhenti beroperasi, alias tutup. Termasuk GOR Pandawa yang biasanya digunakan untuk tempat olah raga tenis dan futsal juga turut dipasang papan penyitaan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut