Warga mengaku bahwa surat yang dilayangkan itu adalah bentuk penolakan secara administratif oleh warga. Sedangkan aksi demo yang dilakukan warga merupakan wujud kekompakan warga dalam penolakan perpanjangan kontrak pendirian tower tersebut.
Warga menjelaskan, surat yang dilayangkan kepada DLH Kabupaten Sragen merupakan surat pernyataan sikap dari warga masyarakat Dukuh Ngargorejo selaku warga yang terdampak langsung atas pendirian tower tersebut.
Dalam surat itu, secara garis besar warga masyarakat sudah tidak lagi menghendaki adanya bangunan tower di lingkungan mereka.
Warga beralasan, keberadaan tower tersebut justru tidak membawa dampak baik dari segi ekonomi maupun keselamatan. Hal itu diungkapkan warga bukan hanya sekedar alasan saja, namun warga juga mencontohkan beberapa bukti-bukti kejadiannya, seperti rumah warga yang nyaris terbakar karena adanya korsleting dan alat elektronik warga yang mudah dan sering rusak, sayangnya atas kejadian demi kejadian yang menimpa warga itu tidak mendapatkan perhatian maupun tanggungjawab dari pihak perusahaan.
"Jadi kami bukan hanya beralasan saja, tapi kami benar-benar mengalami," ujar Suwarto.
Adapun 3 (tiga) inti permintaan warga kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen, sebagai berikut:
1. Menghentikan perijinan operasional tower
2. Melakukan penindakan sesuai tupoksi kepada pihak perusahaan
3. Meminta DLH agar memerintahkan kepada pihak perusahaan agar untuk segera membongkar bangunan tower
Dari 3 permintaan tersebut, warga bersikukuh sudah tidak menghendaki lingkungan mereka ada bangunan tower tersebut. Hal itu tertera pada catatan surat yang menyebut bahwa warga sudah tidak bersedia melakukan negosiasi dan mediasi dalam bentuk apapun dalam urusan/kaitan tower tersebut.
"Kami sudah tidak mau tower itu berdiri dilingkungan kami. Ini ada 19 warga sudah tanda tangan di surat," papar Suwarto sambil menunjukan surat tersebut.
Editor : Sugiyanto