Dengan mencuatnya kasus dugaan pungli terhadap guru oleh camat melalui panitia HUT ke-343 Kartasura ini, menurut Ali, telah mencoreng citra pemerintah daerah di mata masyarakat.
"Meskipun proposal panitia ditujukan kepada sekolah, bukan menyasar guru. Tapi tetap saja dana yang disumbangkan untuk mendukung kegiatan itu dari kantong para guru. Harus diingat, sekolah itu bukan perusahaan. Itu lembaga pendidikan non struktural," tegasnya.
Mengutip Pasal 226 UU No. 23 Tahun 2014, ia menyebutkan bahwa Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
"Kewenangan dalam hal ini harus dimaknai secara administratif pemerintahan. Sementara sekolah itu sudah ada dinas tersendiri yang mengaturnya. Jadi kalau penggalangan dana kegiatan itu menyasar sekolah, mestinya izin dulu kepada bupati atau kepala dinas pendidikan," bebernya
Editor : Joko Piroso