Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki saat dihubungi menyampaikan, telah mengirim surat Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU Kabupaten Sukoharjo agar terus melanjutkan rekapitulasi tingkat PPK.
"Sesuai Peraturan Bawaslu, kami melalui Sarper menyampaikan agar rekapitulasi tingkat PPK dilanjutkan dengan tenggat waktu maksimal 3 hari. Kalau ternyata skorsing hanya 1 hari berarti masih sesuai dengan tenggat waktu yang kami sampaikan dalam Sarper itu," terangnya.
Rochmad menyatakan, terkait skorsing merupakan keputusan dari KPU RI karena ada persoalan dengan aplikasi Sirekap sehingga daerah tinggal mengikuti. Demikian pula dengan Sarper dari Bawaslu Sukoharjo, bahwa sebelumnya juga sudah dikonsultasikan dengan pimpinan diatasnya.
"Karena (error Sirekap) itu kan bersifat nasional, maka kami di Bawaslu juga harus menunggu terlebih dulu arahan dari Bawaslu RI. Jadi soal (error) itu adalah internal KPU, dan kami sudah mengirim Sarper ke KPU Kabupaten Sukoharjo," tandasnya.
Editor : Joko Piroso