SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng mendorong Kejari Sukoharjo memblokir rekening Perumda (PD) Percada Sukoharjo terkait pengusutan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang kini ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Hal itu disampaikan Ketua LAPAAN RI Dr. BRM Kusumo Putro saat mendatangi kantor Kejari Sukoharjo untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut setelah penyelidikannya ditingkatkan dari Bidang Intel ke Bidang Pidsus.
"Ya, kami minta rekening Percada di blokir dulu untuk mengetahui lebih mendalam alur keluar masuk keuangan selama periode jabatan Direktur Umum di pegang oleh oknum berinisial M. Informasi yang kami dapat, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sejak Desember 2023 lalu," kata Kusumo, Jum'at (23/2/2024).
Dalam kasus itu, Kusumo mengapresiasi Kejari Sukoharjo yang telah menindaklanjuti laporan LAPAAN RI dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami mengapresiasi Kejari Sukoharjo yang sudah menindaklanjuti laporan kami dengan sangat serius. Kami disini juga memberikan informasi tambahan serta meminta kepada Pidsus untuk mengaudit semua pembukuan perniagaan Percada di masa jabatan M sebagai Dirut-nya," tegasnya.
Editor : Joko Piroso