Menurut Kusumo, audit keuangan dan perniagaan sangat penting dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh nominal kerugian negara akibat dugaan korupsi yang terjadi di Percada.
"Kami juga meminta kepada Pidsus untuk memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat bersama dan terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Itu harus diperiksa semua, baik rekanan maupun pejabat-pejabat yang diduga ikut menikmati hasil dari korupsinya," ujarnya.
Kusumo menilai, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PD Percada tidak hanya dalam penjualan kalender saja, namun masih banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dengan target sekolah-sekolah negeri yang dilakukan oleh PD Percada yang bisa didalami oleh Kejari Sukoharjo.
"Kalender ini hanya pintu masuknya. Oleh karenanya, kami minta Kejari jangan tebang pilih. Siapapun yang terlibat, mau pejabat atau rekanan, ya harus diproses hukum. Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pegawai pemerintah maupun rekanan agar tidak main-main lagi dalam menjalankan amanah," imbuhnya.
Menanggapi, Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo mewakili Kasi Pidsus Bekti Wicaksono yang berhalangan menemui Kusumo lantaran sedang bertugas di luar kota, membenarkan bahwa penanganan dugaan korupsi PD Percada sudah ditangani Pidsus.
"Tadi Pak Kusumo hadir menanyakan perkembangan penanganan kasus sekaligus juga memberikan tambahan informasi kepada tim penyidik untuk mengembangkan lagi. Intinya ada beberapa masukan-masukan yang mungkin bisa menjadi pertimbangan bagi tim penyidik," kata Galih.
Editor : Joko Piroso