get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Dugaan Korupsi PD Percada Masuk Pidsus, LAPAAN RI Dorong Kejari Sukoharjo Blokir Rekening

Jum'at, 23 Februari 2024 | 19:54 WIB
header img
Ketua LAPAAN RI BRM. Kusumo Putro dan anggota di Kejari Sukoharjo menemui Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo menanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi PD Percada.Foto:iNews / Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng mendorong Kejari Sukoharjo memblokir rekening Perumda (PD) Percada Sukoharjo terkait pengusutan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang kini ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Hal itu disampaikan Ketua LAPAAN RI Dr. BRM Kusumo Putro saat mendatangi kantor Kejari Sukoharjo untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut setelah penyelidikannya ditingkatkan dari Bidang Intel ke Bidang Pidsus.

"Ya, kami minta rekening Percada di blokir dulu untuk mengetahui lebih mendalam alur keluar masuk keuangan selama periode jabatan Direktur Umum di pegang oleh oknum berinisial M. Informasi yang kami dapat, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sejak Desember 2023 lalu," kata Kusumo, Jum'at (23/2/2024).

Dalam kasus itu, Kusumo mengapresiasi Kejari Sukoharjo yang telah menindaklanjuti laporan LAPAAN RI dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami mengapresiasi Kejari Sukoharjo yang sudah menindaklanjuti laporan kami dengan sangat serius. Kami disini juga memberikan informasi tambahan serta meminta kepada Pidsus untuk mengaudit semua pembukuan perniagaan Percada di masa jabatan M sebagai Dirut-nya," tegasnya.

Menurut Kusumo, audit keuangan dan perniagaan sangat penting dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh nominal kerugian negara akibat dugaan korupsi yang terjadi di Percada.

"Kami juga meminta kepada Pidsus untuk memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat bersama dan terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Itu harus diperiksa semua, baik rekanan maupun pejabat-pejabat yang diduga ikut menikmati hasil dari korupsinya," ujarnya.

Kusumo menilai, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PD Percada tidak hanya dalam penjualan kalender saja, namun masih banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dengan target sekolah-sekolah negeri yang dilakukan oleh PD Percada yang bisa didalami oleh Kejari Sukoharjo.

"Kalender ini hanya pintu masuknya. Oleh karenanya, kami minta Kejari jangan tebang pilih. Siapapun yang terlibat, mau pejabat atau rekanan, ya harus diproses hukum. Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pegawai pemerintah maupun rekanan agar tidak main-main lagi dalam menjalankan amanah," imbuhnya.

Menanggapi, Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo mewakili Kasi Pidsus Bekti Wicaksono yang berhalangan menemui Kusumo lantaran sedang bertugas di luar kota, membenarkan bahwa penanganan dugaan korupsi PD Percada sudah ditangani Pidsus.

"Tadi Pak Kusumo hadir menanyakan perkembangan penanganan kasus sekaligus juga memberikan tambahan informasi kepada tim penyidik untuk mengembangkan lagi. Intinya ada beberapa masukan-masukan yang mungkin bisa menjadi pertimbangan bagi tim penyidik," kata Galih.

Galih mengungkapkan, sejak penanganan dugaan korupsi PD Percada ditangani Pidsus, sedikitnya sudah sekira 8 orang dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Mereka yang dipanggil terdiri pegawai PD Percada, rekanan, dan pihak lainnya.

"Minggu depan mungkin ada pemanggilan untuk permintaan keterangan lagi. Pemanggilan belum sampai ke (M) Dirut PD Percada (non aktif). Dari tim penyidik Pidsus masih melakukan penyisiran memanggil beberapa orang yang kemarin dipanggil Bidang Intel," paparnya.

Galih memastikan bahwa proses penanganan dugaan korupsi PD Percada yang saat ini sudah ditangani Pidsus mengarah untuk ditingkatkan ke penyelidikan dengan penetapan calon tersangkanya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut