Indra merasa bahwa seluruh proses yang sudah dijalani dalam musyawarah sengketa pemilihan ini seolah-olah hanya sebuah formalitas belaka lantaran hasilnya sudah diarahkan. Oleh karenanya, ia tidak heran ketika Bawaslu menolak kehadiran saksi ahli.
"Padahal pendapat ahli itu saya pikir normatif, tidak akan melakukan keberpihakan. Kalau keberpihakan itu kan perbuatan, maka ahli dimanapun tidak akan melakukan itu," sebutnya.
Atas hasil keputusan Bawaslu tersebut, Indra menyatakan ada dua hal yang akan dilakukan. Pertama secara prosedural terkait proses musyawarah pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN di Semarang.
"Yang kedua, tentang dugaan pelanggarannya, yaitu pelanggaran termohon (KPU Sukoharjo) dan pelanggaran majelis Bawaslu Sukoharjo tentang penolakan saksi ahli. Ini akan kami laporkan ke DKPP. Tapi sebelumnya akan kami bahas dulu dengan principal (Tim Tuntas-Djayendra)," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso