get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Makam Dua Korban Diduga Keracunan di Blora

Geger Mega Korupsi Pertamax Oplosan di Pertamina, LAPAAN RI Desak Pelaku Dihukum Berat

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:19 WIB
header img
Ilustrasi salah satu SPBU di Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Terbongkarnya kasus dugaan mega korupsi PT Pertamina Patra Niaga terkait bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) yang dioplos dengan Pertalite (RON 90), membuat gempar masyarakat tanah air.

Usai skandal yang melibatkan sejumlah petinggi di jajaran Pertamina tersebut dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (24/2/2025), ungkapan kekecewaan dan amarah masyarakat tak terbendung, baik melalui media sosial maupun obrolan langsung.

Tak terkecuali Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng, BRM Kusumo Putro, ikut terusik atas dugaan tindak pidana korupsi yang dinilainya sangat luar biasa itu.

"Sebagai pengguna BBM jenis Pertamax, saya sangat dirugikan atas dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina. Perbuatan pengoplosan BBM ini membuktikan lemahnya pengawasan di internal sehingga tidak heran jika tersangkanya yang terbaru ada 9 orang, bahkan mungkin bisa lebih," kata Kusumo saat ditemui di Sukoharjo, Jum'at (28/2/2025).

Menurutnya, BBM jenis Pertamax oplosan yang selama ini dijual telah merugikan jutaan konsumen di Indonesia, khususnya pembeli Pertamax di SPBU-SPBU.

"Oleh karena itu, saya mendesak kepada pemerintah untuk melakukan revisi terkait hukuman bagi koruptor. Jangan seperti kasus korupsi di PT Timah yang semula dijatuhi vonis 6 tahun. Pengadilan harus tegas menjatuhkan hukuman berat, kalau tidak hukuman mati, ya minimal seumur hidup," sebutnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut