Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Percada, Kejari Sukoharjo Eksekusi Rp590,9 Juta dari Terpidana HP
Advertisement . Scroll to see content

Datangi Kejari Sukoharjo, LAPAAN RI Apresiasi Penetapan Eks Dirut Percada Tersangka Korupsi

Kamis, 06 Maret 2025 | 18:55 WIB
  • author Nanang SN
Datangi Kejari Sukoharjo, LAPAAN RI Apresiasi Penetapan Eks Dirut Percada Tersangka Korupsi
Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro bersama Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi.Foto:iNews/ Nanang SN

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, yang menemui kedatangan Kusumo bersama rombongan menyampaikan, bahwa penetapan eks Dirut PD Percada sebagai tersangka diputuskan pada , Selasa (4/3/2025), setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Jadi sudah tersangka, maka nanti panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) adalah sebagai tersangka. Karena dalam pemeriksaan kemarin (sebelumnya-Red) masih BAP sebagai saksi," terang Aji.

Disebutkan, saat ini tersangka Myl dalam kondisi sakit di rumah, oleh karenanya upaya penahanan akan dilakukan setelah dipastikan melalui pemeriksaan dokter dari tim medis yang ditunjuk kejaksaan.

"Kami dan tim sudah kesana (rumah tersangka-Red), sudah mengecek. Waktu itu yang bersangkutan terbaring dan tidak bisa ke kamar mandi sendiri. Ini tinggal menunggu waktu yang tepat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara," terang Aji.

Selain mengecek kondisi kesehatan, tim kejaksaan juga menyerahkan surat penetapan sebagai tersangka yang diterima langsung oleh Myl di rumahnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut