Dalam Dua Jam, Dua Pengedar Sabu Diciduk Tim Satresnarkoba Polres Sragen

Penangkapan yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Supriyanto itu juga berawal dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan sabu seberat 0,20 gram di dalam tas selempang milik pelaku.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu unit ponsel OPPO putih yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sragen melalui Iptu Joko menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso