Residivis Langganan Keluar Masuk Penjara Kembali Berulah, Curi 2 Laptop di Kartasura
Menurut Kapolsek, ABO diketahui sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Surakarta pada 2021 dengan vonis satu tahun, dan kembali mendekam di penjara di Lapas yang sama pada 2023 dengan vonis sepuluh bulan, juga atas kasus pencurian.
“Pelaku ABO ini sudah jadi langganan penjara. Baru bebas beberapa waktu lalu, tapi kembali melakukan kejahatan dengan modus serupa,” ungkap Tugiyo.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah hukum Polsek Kartasura. Aksi pertama dilakukan di Desa Gonilan pada Mei 2025 mencuri iPhone 15, kedua di Kelurahan Pucangan pada Maret 2025 mencuri handphone Samsung, dan terakhir di Ngadirejo mencuri dua laptop.
“Dua pelaku ini selalu beraksi bersama. Kali ini keduanya berhasil kami tangkap bersama barang bukti,” tegas Tugiyo.
Kini, ABO dan MGR sudah meringkuk di tahanan Polsek Kartasura. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Joko Piroso