Kasus Meninggalnya Bilqis di Jenar Sragen, Polisi Tangkap Terduga Penadah Motor dan HP Korban
SRAGEN, iNewsSragen.id — Satreskrim Polres Sragen terus mengembangkan penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.
Dalam pengembangan terbaru, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias Mentis (51), warga Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, yang diduga terlibat sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Pelaku diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan dalam pembelian barang milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah terungkapnya dugaan tindak pidana yang menewaskan korban anak bernama Bilqis.
“Tim Resmob bersama Unit Tipidter melakukan penyelidikan terkait keberadaan barang-barang milik korban yang diduga berpindah tangan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor milik korban di wilayah Kecamatan Sumberlawang,” ujar AKP Agus Catur.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga mendatangi rumah tersangka di Dukuh Nganti, Desa Ngandul.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka diduga mengakui telah membeli sepeda motor Honda Vario beserta barang lain yang berasal dari pelaku utama perkara tersebut.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A3S.
AKP Agus Catur menjelaskan, pihak yang membeli, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum secara menyeluruh. Tidak hanya pelaku utama, pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara ini juga akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Atas dugaan keterlibatan tersebut, tersangka M dijerat dengan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penadahan.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sragen masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lanjutan.
Polres Sragen memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut serta memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan masyarakat.
Editor : Joko Piroso