Kurang dari 24 Jam, Polsek Masaran Ungkap Pencurian Rumah Warga, Pelaku Ditangkap
Pelaku juga diduga mengambil head unit double din berukuran 9 inci dari mobil Honda CR-V milik korban yang terparkir di halaman rumah. Untuk mengambil perangkat tersebut, pelaku diduga menggunakan obeng dengan cara mencongkel bagian dashboard kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp14 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Masaran.
Penyelidikan polisi membuahkan hasil pada hari yang sama. Petugas mendapat informasi bahwa Polsek Kerjo, Polres Karanganyar, mengamankan seseorang yang diduga terlibat kasus pencurian head unit kendaraan.
Setelah dilakukan koordinasi dan pengecekan, pria tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus pencurian di wilayah Desa Sepat, Masaran.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop Lenovo Yoga 300, handphone Vivo S1, head unit double din, smartwatch, dompet korban, uang tunai sekitar Rp4,8 juta, sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua buah obeng.
Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.
Editor : Joko Piroso