Kurang dari 24 Jam, Polsek Masaran Ungkap Pencurian Rumah Warga, Pelaku Ditangkap
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:07 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKP Syamsudin mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dan kendaraan selalu terkunci serta memperhatikan keamanan lingkungan.
“Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso