Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemarau di Sragen, Bidpropam Polda Jateng Kirim 5 Tangki Air ke Warga Tangen
Advertisement . Scroll to see content

Kurang dari 24 Jam, Polsek Masaran Ungkap Pencurian Rumah Warga, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:07 WIB
  • author Joko Piroso
Kurang dari 24 Jam, Polsek Masaran Ungkap Pencurian Rumah Warga, Pelaku Ditangkap
Polisi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian rumah warga di Kecamatan Masaran, Sragen.Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

AKP Syamsudin mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dan kendaraan selalu terkunci serta memperhatikan keamanan lingkungan.

“Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut