get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Sragen, Motor Pensiunan Guru Berhasil Ditemukan

Kurang dari 24 Jam, Polsek Masaran Ungkap Pencurian Rumah Warga, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:07 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian rumah warga di Kecamatan Masaran, Sragen.Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

AKP Syamsudin mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dan kendaraan selalu terkunci serta memperhatikan keamanan lingkungan.

“Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut