get app
inews
Aa Text
Read Next : Motor Dicuri di Parkiran MPP Sragen, Pelaku Ditangkap 6 Hari Kemudian

Heboh! Perempuan 24 Tahun Diduga Diculik, Disekap dan Dianiaya di Sragen

Rabu, 02 September 2026 | 18:13 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno.Foto: iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.idSatreskrim Polres Sragen menyelidiki laporan dugaan penculikan, penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual terhadap perempuan 24 tahun berinisial F. Perkara tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Sragen pada Sabtu (22/8/2026).

Kasus tersebut dilaporkan setelah keluarga korban mengaku menerima informasi mengenai rangkaian peristiwa yang dialami F. Terlapor dalam perkara ini berinisial BNS, yang disebut sebagai rekan kerja korban.

Ayah korban, A, mengatakan peristiwa tersebut bermula pada awal Agustus 2026. Menurut keterangannya, F yang bekerja di sektor makanan dan minuman di Solo diduga dibawa secara paksa dari tempat kerjanya.

Keluarga menyebut telepon seluler korban kemudian tidak berada dalam penguasaannya dan korban dibawa ke sebuah rumah di wilayah Sragen. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami penyekapan.

Setelah beberapa waktu, korban disebut berhasil melarikan diri ke wilayah Ngawi untuk menemui keluarga. Namun, menurut keterangan pihak keluarga, korban kembali dibawa ke Sragen.

Keluarga juga melaporkan adanya dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual dalam rangkaian peristiwa tersebut. Informasi mengenai kondisi kesehatan korban selanjutnya diperiksa melalui pemeriksaan medis.

Korban kemudian disebut kembali berhasil meninggalkan lokasi dengan bantuan keluarga. Setelah itu, pihak keluarga menghubungi kepolisian ketika terlapor diduga mendatangi kediaman keluarga di Ngawi.

Peristiwa tersebut kemudian ditangani aparat kepolisian setempat. Meski sempat dilakukan mediasi, keluarga korban menyatakan proses hukum atas laporan yang berkaitan dengan kejadian di wilayah Sragen tetap dilanjutkan.

Polisi Pastikan Penyelidikan Berjalan

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.

Menurut Catur, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk memeriksa korban dan saksi serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.

“Surat pernyataan itu akan kita telaah, dan tentunya tidak akan menghilangkan tindak pidana yang dilakukan kalau memang kita temukan tindak pidananya. Nanti akan menjadi evaluasi dari proses penyelidikan kami,” kata Catur, Rabu (2/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi adanya surat pernyataan yang dibuat di luar Polres Sragen. Polisi menegaskan keberadaan dokumen tersebut tetap akan dipelajari dalam proses penyelidikan dan tidak otomatis menghentikan pemeriksaan dugaan tindak pidana.

Penyidik juga mendalami rangkaian peristiwa yang disebut terjadi di Sragen maupun wilayah lain. Informasi mengenai dugaan ancaman menggunakan senjata api dan kondisi kesehatan korban turut menjadi bagian yang akan diverifikasi.

Catur mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Penyidik masih melengkapi tahapan pengumpulan alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum lanjutan,” ujarnya.

Hingga tahap penyelidikan tersebut, terlapor BNS belum dilakukan penahanan. Polisi masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan perlindungan kepada korban. Sementara itu, kepolisian mengingatkan bahwa seluruh pihak tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai perkara tersebut memperoleh kepastian berdasarkan hasil penyidikan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut