Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Motor Dicuri di Parkiran MPP Sragen, Pelaku Ditangkap 6 Hari Kemudian
Advertisement . Scroll to see content

Terduga Pencuri HP di Ngrampal Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Aksi di Sejumlah Wilayah Sragen

Kamis, 10 September 2026 | 18:21 WIB
  • author Joko Piroso
Terduga Pencuri HP di Ngrampal Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Aksi di Sejumlah Wilayah Sragen
Polisi mengamankan PW, terduga pencurian di Ngrampal, Sragen, beserta sejumlah barang bukti.Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.idTim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Ngrampal mengungkap kasus pencurian di Dukuh Maron, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial PW (43), warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, yang diduga terlibat dalam pencurian telepon seluler dan tabung LPG 3 kilogram milik warga.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit telepon seluler dan tabung LPG 3 kilogram.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kejadian, korban yang sedang sakit beristirahat di kamar dan meletakkan telepon selulernya di samping tubuh, tepat di atas bantal.

Ketika terbangun, korban mendapati telepon selulernya sudah tidak ada. Setelah melakukan pengecekan ke sejumlah bagian rumah, korban juga mengetahui satu tabung LPG 3 kilogram yang berada di dapur ikut hilang.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada dua saksi sebelum melaporkannya ke Polsek Ngrampal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada PW.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Infinix Smart 7 beserta dusbook, satu tabung LPG 3 kilogram, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

“Penyelidikan dilakukan secara bertahap berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan para saksi. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Dewiana.

Diduga Beraksi di Sejumlah Wilayah

Hasil pemeriksaan lebih lanjut membuat polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan PW dalam sejumlah kasus pencurian lainnya.

Polisi menemukan indikasi bahwa PW diduga beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Sragen, antara lain Sambungmacan, Sragen Kota, Karangmalang, Sidoharjo, dan Kedawung.

Dalam sejumlah dugaan aksi tersebut, telepon seluler menjadi salah satu sasaran. Polisi mencatat beberapa merek HP yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian, seperti Oppo, Poco, Redmi, Samsung, dan perangkat lainnya.

Salah satu dugaan aksi terbaru disebut terjadi di wilayah Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, pada 7 September 2026. Sementara di wilayah Kedawung, polisi juga mendalami dugaan pencurian di dua lokasi berbeda.

Meski demikian, keterkaitan PW dengan sejumlah perkara tersebut masih dalam proses pendalaman dan pembuktian oleh penyidik.

“Saat ini penyidik masih terus mendalami keterkaitan pelaku dengan sejumlah laporan pencurian lainnya. Kami tidak berhenti pada satu perkara, tetapi akan mengembangkan setiap informasi yang diperoleh untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara tuntas,” tegas Dewiana.

PW selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan barang bukti serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum proses perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut