Lanjut Pandra, tersangka S (36) Mesuji mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari tersangka S (51) Tulang Bawang Dari pengembangan, kemudian anggota kembali menangkap tersangka S (57) Lampung Timur.
Pada Rabu tanggal 18 Oktober 2022, kata Pandra lagi, anggota melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang turut membantu memberikan. Jalan untuk mendapat uang palsu tersebut di Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah.
"Di lokasi Lampung Timur anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut," kata dia lagi.
Dalam penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti 13.524 lembar kertas dicetak uang 100 ribu rupiah yang terdiri dari 8.221 lembar uang palsu pecahan 100, dan 5.033 lembar pecahan 100, satu ponsel, dua buku rekening, dua Kartu ATM, satu tas, satu unit layar monitor, satu mesin penghitung uang, satu alat sensor, 15 keping cetakan uang, satu unit CPU, 12 botol tinta, satu rim kertas kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas.
"Atas perbuatan Pelaku, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI No.7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun," ujarnya.
Dari perwakilan Bank Indonesia Tony Nurtjahyo memberikan edukasi mengenai uang rupiah kepada masyarakat dengan slogan 3D yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang sebelum menerima uang agar dicek terlebih dahulu, dalam melakukan transaksi Keuangan.
Himbauan kepada masyarakat agar teliti dan waspada dalam menerima uang sebelum bertransaksi lakukan 3 D ( Dilihat, Diraba dan Diterawang). Apabila ditemukan sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada Kepolisian terdekat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait