Hasil pemeriksaan penyidik, pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB di Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, DCS mengirim pemberitahuan atau berita bermuatan menghasut dan tidak benar melalui WAG tersebut, yakni Arus Bawah Grobogan dan Gasak Grobogan.
Sebab itulah, anggota grup yang jumlahnya sekitar 40 orang melakukan konvoi dan membawa senjata tajam menuntut kerusakan yang terjadi di kantor sekretariat di Sragen. Saat rombongan konvoi sampai di dekat sekretariat itu, kemudian diamankan petugas gabungan dari Polda Jateng dan Polres Sragen.
“Ditemukan 7 orang kedapatan membawa sajam, dan hasil pemeriksaan disebabkan dihasut dan disuruh DCS itu,” katanya.
DCS kini masih dalam penyidikan petugas. Sebuah ponsel merek Oppo warna putih beserta sim card serta screenshoot pesan WAG yang dikirimkannya jadi barang bukti.
“DCS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Jateng,” katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait