Sebar Informasi Hoaks dan Hasutan di Grup WA, Pria Asal Grobogan Ditangkap Polisi

Sugiyanto
DCS (24) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks berisi hasutan di grup Whatsapp, kini pelaku ditahan di rutan Polda Jawa Tengah (FOTO: Istimewa)

Hasil pemeriksaan penyidik, pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB di Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, DCS mengirim pemberitahuan atau berita bermuatan menghasut dan tidak benar melalui WAG tersebut, yakni Arus Bawah Grobogan dan Gasak Grobogan.

Sebab itulah, anggota grup yang jumlahnya sekitar 40 orang melakukan konvoi dan membawa senjata tajam menuntut kerusakan yang terjadi di kantor sekretariat di Sragen. Saat rombongan konvoi sampai di dekat sekretariat itu, kemudian diamankan petugas gabungan dari Polda Jateng dan Polres Sragen.

“Ditemukan 7 orang kedapatan membawa sajam, dan hasil pemeriksaan disebabkan dihasut dan disuruh DCS itu,” katanya. 

DCS kini masih dalam penyidikan petugas. Sebuah ponsel merek Oppo warna putih beserta sim card serta screenshoot pesan WAG yang dikirimkannya jadi barang bukti.

“DCS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Jateng,” katanya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network