Kesambet Setan Mesum, Pria Paruh Baya di Kendari Cabuli 4 Anak Perempuan di Bawah Umur

Febriyono Tamenk/Rivo
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dok iNews.id

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Poasia. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016, ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network