100 Bacaleg di Sragen Gugur, Persyaratan Tak Dilengkapi

Joko Piroso
Gedung Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengumumkan bahwa sebanyak 100 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan pendaftaran, Jumat (18/8/2023).

Sebagian besar Bacaleg tidak melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan, bahkan hingga batas waktu terakhir yang diberikan.

Mukhsin, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sragen, menjelaskan bahwa banyak Bacaleg yang hanya mengajukan nama mereka pada tahap awal pendaftaran tanpa melengkapi persyaratan lainnya.

Bahkan setelah diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan, banyak dari mereka masih tidak memenuhi persyaratan, termasuk syarat kesehatan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network