Dari 100 Bacaleg yang dinyatakan gugur, rinciannya adalah sebagai berikut:
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 32 Bacaleg tidak memenuhi syarat.
Partai Perindo: 20 Bacaleg tidak memenuhi syarat.
Partai Buruh Sragen: Dari 21 Bacaleg yang diusulkan, hanya 6 yang memenuhi syarat.
Partai Gelora Sragen: Dari 19 Bacaleg yang diusulkan, hanya 6 yang memenuhi syarat.
Partai Ummat: Dari 14 Bacaleg yang diusulkan, hanya 2 yang memenuhi syarat.
Partai Kebangkitan Nusantara: Dari 7 Bacaleg yang diusulkan, hanya 3 yang memenuhi syarat.
PSI: Dari 13 Bacaleg yang diusulkan, hanya 9 yang memenuhi syarat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait