100 Bacaleg di Sragen Gugur, Persyaratan Tak Dilengkapi

Joko Piroso
Gedung Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen.Foto:iNews/Joko P

Dari 100 Bacaleg yang dinyatakan gugur, rinciannya adalah sebagai berikut:

Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 32 Bacaleg tidak memenuhi syarat.

Partai Perindo: 20 Bacaleg tidak memenuhi syarat.

Partai Buruh Sragen: Dari 21 Bacaleg yang diusulkan, hanya 6 yang memenuhi syarat.

Partai Gelora Sragen: Dari 19 Bacaleg yang diusulkan, hanya 6 yang memenuhi syarat.

Partai Ummat: Dari 14 Bacaleg yang diusulkan, hanya 2 yang memenuhi syarat.

Partai Kebangkitan Nusantara: Dari 7 Bacaleg yang diusulkan, hanya 3 yang memenuhi syarat.

PSI: Dari 13 Bacaleg yang diusulkan, hanya 9 yang memenuhi syarat.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network