JAKARTA, iNewsSragen.id - Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Maskur (25) warga Bireuen, Aceh. Kasus pembunuhan tersebut melibatkan tiga anggota TNI, di mana salah satunya adalah anggota Paspamres (Pasukan Pengamanan Presiden) bernama Praka Riswandi Manik (RM). Menurut laporan, korban Imam Maskur awalnya diculik dan disiksa serta diperas oleh ketiga tersangka.
Mereka meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, dan akhirnya korban mengalami penyiksaan berat yang berujung pada kematian.
Menurut keterangan yang diungkapkan oleh Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, korban Imam Maskur diketahui menjual obat ilegal. Karena para tersangka mengetahui hal ini, mereka memutuskan untuk menculik dan memeras korban dengan ancaman akan melaporkan aktivitas ilegalnya kepada polisi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait