SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sejak beberapa pekan terakhir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukoharjo gencar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), spanduk bakal calon legislatif (bacaleg), dan partai politik (parpol) yang terpasang di tempat tidak semestinya.
Maraknya pemasangan atribut kampanye itu mayoritas melanggar sejumlah ketentuan dan regulasi. Diantaranya melanggar Peraturan Bupati (Perbup) terkait white area atau zona steril hingga pemasangan APK bacaleg yang serampangan seperti dipaku di pohon dan mengganggu estetika kota.
Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, mengatakan, atas maraknya pemasangan atribut kampanye yang melanggar ketentuan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penertiban melalui patroli rutin.
“Kami rutin melakukan patroli sekaligus juga menertibkan spanduk liar tak berizin termasuk atribut kampanye parpol dan bacaleg yang terpasang di tempat bukan semestinya, seperti di pohon menggunakan paku, dan kawasan white area," kata Sunarto, Jum'at (13/10/2023).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait