Gencarkan Penertiban APK Parpol, Satpol PP Sukoharjo Rutin Patroli

Nanang SN
Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menertibkan APK parpol dan bacaleg yang melanggar ketentuan.Foto:iNews/ Istimewa

Dari hasil penertiban yang dilakukan beberapa kali tersebut terkumpul ratusan spanduk terdiri reklame liar dan atribut kampanye. Penertiban akan terus dilakukan sepanjang ada temuan, baik saat patroli maupun berdasarkan laporan masyarakat.

"Terkait penertiban ini juga sudah kami sampaikan ke parpol. Hanya saja dari pihak  parpol mengaku yang memasang dari pihak ketiga, atau pembuat atribut kampanye itu. Kamis (12/10/2023) kemarin, kami juga melakukan penertiban di wilayah Begajah, Sukoharjo Kota," ungkapnya.

Patroli penertiban APK sendiri dilakukan di 12 kecamatan, terutama menyisir jalan-jalan protokol yang masuk zona white area yaitu jalan utama kawasan Solo Baru, jalan utama wilayah Kartasura, hingga jalan utama Nguter yang berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri.

Perlu diketahui, ketentuan lokasi pemasangan terdapat dalam Perbup No. 55/2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum yang juga mengalami perubahan dalam Perbup No. 6/2019 yang ditandatangani pada 1 Maret 2019.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network