Secara jelas disebutkan dalam aturan itu bahwa atribut parpol maupun bacaleg dilarang dipasang di pohon pelindung, tiang listrik, tempat ibadah, dan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit serta perkantoran pemerintah.
Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Perbup itu akan dikenakan sanksi berupa penurunan/pelepasan/pembongkaran oleh Satpol PP berkoordinasi dengan bawaslu kabupaten bersama instansi terkait dan/atau pencabutan izin reklame milik pihak ketiga/biro reklame.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait