Gencarkan Penertiban APK Parpol, Satpol PP Sukoharjo Rutin Patroli

Nanang SN
Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menertibkan APK parpol dan bacaleg yang melanggar ketentuan.Foto:iNews/ Istimewa

Secara jelas disebutkan dalam aturan itu bahwa atribut parpol maupun bacaleg dilarang dipasang di pohon pelindung, tiang listrik, tempat ibadah, dan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit serta perkantoran pemerintah.

Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Perbup itu akan dikenakan sanksi berupa penurunan/pelepasan/pembongkaran oleh Satpol PP berkoordinasi dengan bawaslu kabupaten bersama instansi terkait dan/atau pencabutan izin reklame milik pihak ketiga/biro reklame.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network