Ricuh Warga Bubarkan Paksa Dangdutan di Kafe Karaoke di Grobogan

Rustaman Nusantara
Puluhan warga Kampung Jagalan, Grobogan, Jawa Tengah, mengamuk dan membubarkan paksa acara live musik dangdutan yang sedang berlangsung di dalam halaman Kafe Karaoke 21.Foto:iNews/Rustaman Nusantara

GROBOGAN, iNewsSragen.id - Puluhan warga Kampung Jagalan, Grobogan, Jawa Tengah, mengamuk dan membubarkan paksa acara live musik dangdutan yang sedang berlangsung di dalam halaman Kafe Karaoke 21. Warga membuka paksa pintu gerbang dan meminta agar live musik segera dihentikan. Pengelola kafe menghadang warga dan menutup kembali pintu gerbang, menyebabkan kerusuhan dan baku hantam hampir terjadi.

Beberapa warga lain dan pihak keamanan kafe berusaha meredam emosi warga dan mencegah agar tidak terjadi baku hantam. Warga meminta agar acara live dangdut segera dibubarkan karena dianggap sangat mengganggu kenyamanan mereka yang sedang beristirahat. Selain itu, live musik yang diadakan juga dianggap tidak memiliki izin dari warga lingkungan sekitar kafe.

Warga menyatakan bahwa mereka terpaksa membubarkan paksa acara karena pada peringatan pertama tidak diindahkan. Sebelum pukul sebelas malam, seharusnya acara sudah harus berhenti, tetapi hingga pukul dua belas dini hari, live musik masih terus berlangsung, memancing emosi warga.

Lola, pengelola Kafe Karaoke 21, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, mengaku sudah mengantongi izin dari pihak RT dan RW, sambil menunjukkan izin kepada RT dan warga. Izin tersebut bahkan berlaku hingga pukul dua belas malam, sehingga mereka merasa santai dan nyaman dalam menyelenggarakan live musik untuk tamu kafe karaoke. Pihak kafe juga mengklaim sudah ditegur oleh ketua RW untuk mengecilkan volume musik agar tidak mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat.

Namun, warga mengakui tidak pernah mengetahui terkait izin tersebut, apalagi adanya bantuan sembako untuk warga sekitar yang telah diserahkan ke ketua RW setempat. Ketua RT yang berada di lokasi juga mengakui tidak pernah diajak berkoordinasi oleh pihak RW terkait izin dan pembagian sembako tersebut.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network