Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Terdakwa minta hukuman seringan-ringannya.
"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," kata Sahid.
Disisi lain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki mengatakan, akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim kepada terdakwa.
"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa, nanti kami akan ajukan kontra memori banding," imbuh Hendra.
Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Dwi Feriyanto, artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait