Terbukti Bunuh Dosen UIN RM Said Surakarta, Dwi Feriyanto Divonis Hukuman Seumur Hidup

Nanang SN
Dokumentasi, Dwi Feriyanto pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta saat menjalani rekonstruksi.Foto:iNews/ Nanang SN

Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Terdakwa minta hukuman seringan-ringannya.

"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," kata Sahid.

Disisi lain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki mengatakan, akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim kepada terdakwa.

"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa, nanti kami akan ajukan kontra memori banding," imbuh Hendra.

Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Dwi Feriyanto, artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network