Kejaksaan Negeri Grobogan, melalui Kasi Intel Frenki, telah melakukan sidak ke lokasi sekolah untuk memastikan kondisi bangunan.
Hingga saat ini, delapan belas saksi telah dipanggil dan diperiksa, baik dari pihak pengembang maupun Dinas Pendidikan Grobogan.
Pemeriksaan saksi dan hasil uji laboratorium dari Dinas PUPR akan menjadi dasar untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Meski belum ada kepastian tentang penetapan tersangka, kemungkinan besar akan ada pihak dari Dinas Pendidikan dan pengembang yang terlibat.
Kejaksaan kini menunggu hasil pemeriksaan dan uji laboratorium untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, pihak sekolah mengaku janggal dengan pelaksanaan pembangunan oleh kontraktor, karena mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan hingga selesai.
Bahkan, hingga kini tidak ada serah terima dari kontraktor kepada sekolah, yang menambah ketidakjelasan terkait kondisi gedung dan tanggung jawab perbaikan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait