Ia menyampaikan, memilih paslon tunggal maupun memilih kotak kosong sama-sama memiliki legitimasi. Dicontohkan Syakbani, dalam Pilkada di Kabupaten Sragen 2020 lalu, paslon tunggal juga melawan kotak kosong.
"Itu (memilih paslon tunggal atau memilih kotak kosong) tetap sah," terang Syakbani, Jum'at (9/8/2024).
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.100/2015, bahwa kolom kotak kosong merupakan fasilitas yang diberikan kepada para pemilik suara sehingga paslon tunggal tidak serta merta menang secara aklamasi.
Disisi lain, memilih kolom kotak kosong, tidak dapat disamakan dengan golongan putih (golput) alias tidak memilih. Salah satu perbedaannya adalah kampanye. Mengampanyekan memilih kotak kosong tidak dapat dipidanakan atau dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Sementara, mengkampanyekan golput bisa dihukum berdasarkan Pasal 515 dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan terancam pidana tiga tahun penjara serta denda Rp36 juta.
"Kalau tujuannya (golput) itu untuk menggagalkan Pemilu dengan cara menghalang-halangi, menghasut, pasti nanti urusannya dengan Bawaslu," tegas Syakbani.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait