Saat ini, polisi masih melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi jual beli sepeda motor hasil curian. Sementara itu, pelaku yang diduga otak pencurian masih dalam pengejaran.
Para pelaku dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait