Menurut Iptu Syamsudin, pelaku telah menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Cipta Kondisi dalam rangka "Operasi Mantap Praja 2024-2025," yang bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait